PPKM Dilonggarkan, Ini Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh-Lokal
PPKM Di longgarkan, Ini Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh-Lokal
Indohoki789.org – PT Kereta Api Indonesia (persero) memberlakukan aturan bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga di haruskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Aturan ini mulai di terapkan pada 26 Juli 2021.
“Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Minggu 25 Juli 2021.
Sementara untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak di haruskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak di haruskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang di buktikan.
dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat pimpinan perusahaan.
“Pelanggan KA Lokal tidak di wajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes
RT-PCR
Rapid Test Antigen. Namun akan di lakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” ujarnya
Joni menegaskan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak di perkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan di kembalikan 100 persen.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tegas Joni.