Kejagung Menang Praperadilan Sita Hotel di Solo dan DIY Terkait Asabri
Kejagung Menang Praperadilan Sita Hotel di Solo dan DIY Terkait Asabri
Indohoki789.org – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menang persidangan praperadilan terkait penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan pihaknya memenangkan gugatan praperadilan yang di ajukan.
Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora dan partner terkait tidak sahnya penyitaan atas enam bidang tanah
maka penyitaan yang di lakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Adapun, kata dia, penyitaan barang bukti yang di gugat pemohon berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan tertelak di Desa Gedangan.
Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Jawa Tengah yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Brather Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna
Kemudian, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 tertelak di Desa Caturtunggal.
Depok, Sleman, Yogyakarta dan di atasnya berdiri bangunan Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.
“Penyitaan di lakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Asabri.
Menurut dia, hakim memiliki pertimbangan bahwa Pasal 39 Ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan
Terhadap lahan milik Pemohon III yang di sewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk materi pemeriksaan pokok perkara.
Selanjutnya, kata dia, penyitaan oleh penyidik tanpa di hadiri serta berita acara penyitaan tidak di tandatangani oleh kepala desa.
ketua lingkungan dapat di benarkan secara hukum sepanjang benda yang di sita di serahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon.